Menu
Motto : Senyum, Sambut, Simpatik, dan Sepenuh Hati (4s)
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor .
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah .